Kejahatan dunia maya adalah sebuah ironi. Istilah ini tidak memiliki tempat telah ditetapkan dalam undang - undang apapun UU / disahkan atau ditetapkan oleh Parlemen India. Konsep kejahatan dunia maya tidak sangat berbeda dari konsep kejahatan konvensional.
KEJAHATAN KONVENSIONAL
Kejahatan dan ekonomi adalah fenomena sosial dan setua masyarakat manusia. Kejahatan adalah sebuah konsep hukum dan memiliki sanksi hukum. Kejahatan atau tindak pidana adalah "suatu hukum yang salah yang dapat diikuti dengan proses pidana yang dapat mengakibatkan menjadi hukuman". Ciri dari kriminalitas adalah bahwa, itu adalah pelanggaran hukum pidana.
KEJAHATAN CYBER
Kejahatan cyber adalah mungkin yang paling rumit masalah terbaru di dunia cyber. "Cyber crime dapat dikatakan spesies, dimana genus adalah kejahatan konvensional, dan di mana baik komputer adalah suatu obyek datau subyek merupakan tindak pidana".
Definisi umum dari kejahatan cyber mungkin :tindakan yang melanggar hukum dimana komputer yang bersangkutan merupakan alat atau target atau keduanya". Komputer dapat digunakan sebagai alat dalam jenis berikut aktivitas kejahatan keuangan, penjualan barang ilegal, pornografi, judi online, kejahatan kekayaan intelektual, e - mail spoofing, pemalsuan, fitnah cyber. Menguntit Komputer mungkin menjadi sasaran tindakan yang melanggar hukum dalam kasus akses yang tidak sah berikut ke komputer / sistem komputer / jaringan komputer, pencurian informasi yang terdapat dalam bentuk elektronik, e-mail bombing, data didling, serangan alami, bom logika, Trojan serangan, pencurian waktu internet, web pembajakan, pencurian sistem, komputer, secara fisik merusak komputer.
PEMBEDA ANTARA KEJAHATAN CYBER DAN KEJAHATAN KONVENSIONAL
Tidak tampaknya ada perbedaan antara kejahatan cyber dan kejahatan konvensional. Namun pada instrospeksi yang mendalam kita bisa mengatakan bahwa ada garis halus pembatas antara kejahatan cyber dan kejahatan konvensional. Yang cukup besar terletak pada keterlibatan media dalam kasus - kasus kejahatan cyber. Sine qua non untuk kejahatan cyber alah bahwa harus ada keterlibatan pda tahap dari kejahatan cyber dari media virtual.
sumber : http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.naavi.org/pati/pati_cybercrimes_dec03.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar